Polda Sulteng Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali
SURABAYA -- Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Kasus tersebut dilaporkan oleh PT Artha Bumi Mining (ABM).
Terbaru, Polda Sulteng telah menahan tersangka FMI alias F. FMI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pembuatan surat palsu dan atau memalsukan surat Dirjen Minerba nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
"Kami atas nama kuasa hukum PT Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas perkara ini," kata kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2024).
Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari penyidik Polda Sulteng pada 5 Juli 2024. Dalam SP2HP disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari, tepatnya sejak 3 hingga 22 Juli 2024.
"Kami berharap penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini. Terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Happy.
Happy menyebut, kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024.
"Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap terlapor HM (petinggi PT Delapan Bintang Wahana). arena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," ujar Happy.
Untuk diketahui PT Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 1489 tertanggal 3 Oktober 2013. Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.
Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.
Polemik muncul ketika IUP yang dikantongi PT Bintang Delapan Wahana ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang. Satu di antaranya IUP milik PT Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 hektar.