Dukung Pengembangan Wakaf, UUS Bank Jatim Luncurkan Cash Waqf Linked Deposit
SURABAYA -- Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim meluncurkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai wujud komitmen mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Ini menjadi yang pertama di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, program CWLD adalah langkah awal yang sangat penting untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas.
"Dengan kolaborasi bersama Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia, dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia, UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat," kata Busrul dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Busrul menjelaskan, kolaborasi dengan kedua Nadzir tersebut bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerja sama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia. Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui program beasiswa.
"Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa," ujarnya.
Kedua, CWLD seri 1 untuk program bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerja sama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha masyarakat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendukung UMKM Jawa Timur agar lebih berdaya.
Busrul menerangkan, pengertian dari CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.
Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif.
Adapun, yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.
Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo menambahkan, LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.
"Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp 180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat," ucapnya.