Bank Jatim Kebut Pembentukan KUB Untuk Penuhi POJK Nomor 12 Tahun 2020
SURABAYA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, Surabaya, Rabu (11/12/2024).
Agenda RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua mata acara. Yaitu Persetujuan Aksi Korporasi Perseroan dan Penyesuaian Nomenklatur Pengurus Perseroan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, RUPSLB kali ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dimana terdapat untuk perbankan khususnya BPD yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun, otomatis akan berubah menjadi BPR.
"Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB agar status BPD tidak berubah menjadi BPR," kata Adhy.
Adhy memaparkan, pada RUPSLB sebelumnya, telah dibahas pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Karena batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024, maka RUPSLB kali ini membahas terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra dan Bank NTT.
"Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dilakukan penandatanganan dengan kedua bank tersebut," ujarnya.
Selain membahas KUB, lanjut Adhy, RUPSLB kali ini juga menyusun rencana untuk menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum menjadi bank syariah, UUS Bank Jatim harus ada kelembagaan setingkat direktur.
"Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan," ucap Adhy.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, OJK telah meluncurkan roadmap untuk BPD tahun 2024-2027. Secara umum roadmap ini memiliki tujuan untuk mentransformasi BPD seluruh Indonesia menjadi institusi bank yang berdaya saing tinggi dan kuat, serta berkonstribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Busrul mengatakan, KUB menjadi salah satu game changer untuk memperkuat fondasi perbankan di Indonesia, khususnya untuk BPD, baik dari aspek permodalan maupun aspek business to business layaknya aksi korporasi pada umumnya.
"Partisipasi aktif perseroan dalam pelaksanaan KUB ini memberikan positioning bahwa Bank Jatim memiliki kekuatan bisnis, keuangan, dan human capital yang baik, sehingga mampu bersinergi dengan BPD lain untuk tumbuh bersama," kata Busrul.
Sampai saat ini, Bank Jatim telah melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT. Dengan kolaborasi serta sinergitas yang kuat, Bank Jatim dan 5 BPD itu akan membangun pondasi keuangan yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi Bank Jatim menjadi BPD nomor 1 di Indonesia.
"Strategi awal Bank Jatim dalam proses pembentukan KUB ini dilakukan dengan penyertaan modal lebih dari Rp 300 Miliar. Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang holistik," ujar Busrul.
Adapun untuk Bank NTB Syariah, progressnya saat ini sedang dalam proses persiapan konsolidasi keuangan yang akan dilakukan pada Laporan Keuangan periode Desember 2024 serta akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi di bidang finansial, bisnis, dan support di antara kedua belah pihak.
Kemudian dengan Bank Lampung, Bank Jatim telah melakukan penandatangan shareholder agreement dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan penandatanganan Akta Kepatuhan pada 8 November 2024. Untuk saat ini, Bank Jatim tengah melakukan proses pemenuhan dokumen perijinan penyertaan modal dan KUB kepada OJK.
Selanjutnya dengan Bank Banten, Bank Jatim saat ini sedang melakukan proses due diligence pada bidang keuangan, perpajakan dan hukum serta teknologi informasi. Selain itu, Bank Jatim dan Bank Banten juga sedang dalam proses pembahasan shareholder agreement.
"Bank Banten sendiri telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 November 2024 terkait ijin KUB antara Bank Jatim dan Bank Banten," ucap Busrul.
Busrul menambahkan, sebagai bentuk respon perseroan atas momentum pelaksanaan KUB sekaligus untuk melanjutkan proses Transformasi 5 Pilar melalui aksi penguatan pada batch selanjutnya, saat ini perseroan juga melakukan penjajakan KUB dengan BPD lainnya. Yaitu dengan Bank Sultra dan Bank NTT.
Untuk tahapan penjajakan dengan Bank Sultra, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 15 November 2024. Saat ini Bank Jatim tengah melakukan kajian terhadap Bank Sultra melalui pihak konsultan independen.
Untuk tahapan penjajakan dengan Bank NTT, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada 5 November 2024. Selanjutnya Perseroan sedang berproses melakukan kajian terhadap Bank NTT melalui pihak konsultan independen.
"Dalam RUPSLB 2024 ini, semua pihak telah menyetujui untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra sebesar maksimal Rp100 Miliar dan kepada Bank NTT sebesar Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar," kata Busrul.
Berikut susunan Direksi Bank Jatim setelah pelaksanaan RUPSLB 2024:
Direktur Utama: Busrul Iman
Direktur Bisnis Mikro, Ritel & Usaha Syariah: R. Arief Wicaksono
Direktur Manajemen Risiko: Eko Susetyono
Direktur IT, Digital & Operasional: Zulhelfi Abidin
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan: Arif Suhirman
Direktur Keuangan, Treasury & Global Services: Edi Masrianto
Direktur Kepatuhan: Umi Rodiyah