Home > Regional

Sebanyak 121 Anak Binaan LPKA Blitar Dapat Remisi HAN 2025, Emil Dardak: Ini Awal Kehidupan Baru

Mayoritas Terjerat Kasus UU Perlindungan Anak
Wagub Jatim Emil Dardak menyerahkan SK pengurangan masa pidana anak binaan di LPKA Kelas I Blitar
Wagub Jatim Emil Dardak menyerahkan SK pengurangan masa pidana anak binaan di LPKA Kelas I Blitar

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 121 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025.


Penyerahan SK dilakukan secara simbolis bersama Bupati Blitar Riyanto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Kadiyono. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari penerapan prinsip keadilan restoratif bagi anak serta pemberian kesempatan untuk memperbaiki masa depan.


“Pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan positif selama pembinaan. Ini bukan akhir, tetapi awal dari kehidupan yang lebih baik,” ujar Emil Dardak.


Berdasarkan data resmi LPKA Kelas I Blitar, total 121 anak menerima pengurangan masa pidana. Pada kategori PMP HAN I, 86 anak mendapatkan pengurangan 1 bulan, 17 anak selama 2 bulan, 10 anak selama 3 bulan, dan 1 anak selama 4 bulan.


Sementara pada kategori PMP HAN II, terdapat 1 anak yang memperoleh pengurangan 1 bulan, 4 anak selama 2 bulan, 2 anak selama 3 bulan, dan 1 anak selama 4 bulan.


Total penghuni LPKA Kelas I Blitar per 23 Juli 2025 tercatat sebanyak 202 anak, yang terdiri dari 1 anak berstatus tahanan dan 201 anak binaan. Dari jumlah tersebut, dua anak telah memenuhi syarat untuk bebas, yaitu melalui program Cuti Bersyarat (CB) pada 8 Juli 2025 dan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 14 Juli 2025.


Sebagian besar anak binaan terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 129 anak. Sementara jenis pelanggaran lainnya meliputi:


1. Pencurian: 21 anak


2. Pelanggaran ketertiban umum: 17 anak


3. Narkotika: 7 anak


4. Perampokan: 7 anak


5. Penganiayaan: 5 anak


6. Kekerasan seksual: 3 anak


7. Pembunuhan: 8 anak


8. Kasus ITE, senjata tajam, kesusilaan, kesehatan, dan penggelapan: masing-masing 1 anak


Emil Dardak menyebut, data tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi anak binaan. Oleh karena itu, pembinaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga aspek edukatif, psikososial, dan spiritual.


Emil juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2025 kepada seluruh anak-anak di Jawa Timur dan Indonesia. Ia menegaskan bahwa semua anak, termasuk yang sedang menjalani pembinaan, adalah aset bangsa yang harus dibimbing dan diberikan harapan.


“Tahun ini tema HAN adalah Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045. Ini pengingat bahwa tidak ada anak yang boleh ditinggalkan. Semua anak berhak atas masa depan yang cerah,” ucap Emil.


Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sinergi perlindungan anak melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM, LPKA, dinas sosial, dan organisasi masyarakat. Program ini mencakup pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta pembinaan keterampilan dan keagamaan.


Emil juga memberikan apresiasi kepada jajaran LPKA Kelas I Blitar atas pendekatan edukatif dan rehabilitatif yang diterapkan dalam pembinaan anak.


“Anak-anak ini bukan semata pelaku kriminal, melainkan juga korban dari lingkungan yang kurang mendukung. Tugas kita adalah mengembalikan harapan dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik,” kata Emil.

× Image