Home > Umum

Pemprov Jatim Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Diharapkan mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan pendapat terkait Raperda KTR di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (30/5/2024). Dok. Humas Pemprov Jatim
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan pendapat terkait Raperda KTR di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (30/5/2024). Dok. Humas Pemprov Jatim

SURABAYA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendukung penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim. Ia berharap, Raperda KTR bisa direalisasikan menjadi Perda yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim.

Adhy menegaskan, pembentukan Perda KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Apalagi, berdasarkna data BPS maupun survei menunjukkan jumlah perokok semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda.

"Sehingga kawasan tanpa rokok ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya," kata Adhy saat menyampaikan pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda KTR di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (30/5/2024).

Adhy menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, terdapat beberapa tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan.

Adhy memastikan, pihaknya bakal memberikan ragam fasilitasi dalam menunjang segala keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal. Tentunya, kata dia, berdasarkan pada kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendukung Raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal," ujar Adhy.

"Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya," ucap dia.

× Image