Reklame Milik Toko Jamu Hingga Minuman Kekinian Ditertibkan
SURABAYA -- Satpol PP beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menertibkan 20 papan reklame tak berizin di Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, puluhan papan reklame tersebut ditertibkan lantaran telah habis masa tayangnya.
"Kami lakukan pembongkaran papan reklame sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP," kata Agnis, Ahad (23/6/2024).
Agnis menegaskan, penertiban yang dilakukan tersebut sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Surabaya. Tepatnya Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran," ujarnya.
Agnis menjelaskan, reklame yang diterbitkan antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian. Pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," ucapnya.
Petugas dari Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno mengaku, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran," kata Gembong.
Gembong menegaskan, pihaknya secara massif akan terus melakukan penertiban reklame. Khususnya reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
"Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut. Maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya," ucapnya.