ASN Pemkot Surabaya Terancam Turun Pangkat Atau Dipecat Jika Terlibat Judi Online
SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan keseriusannya mencegah praktik judi online, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eri pun telah memerintahkan Diskominfo Kota Surabaya untuk melakukan pemantauan ASN yang terlibat judi online. Menurutnya, pemantauan perlu dilakukan karena ASN merupakan contoh bagi masyarakat.
"Konsentrasi kita ke ASN sudah ada. Insya Allah ada sanksi kalau ada ASN melakukan judi online. Karena, mereka ini (ASN) contoh untuk tidak melakukan. Di internal ada pemantauan yang dilakukan Diskominfo," kata Eri, Rabu (26/6/2024).
Eri memastikan, akan ada sanksi yang disiapkan bagi ASN yang terbukti terlibat judi online. Untuk penerapan sanksi, kata dia, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terlebih dahulu. Sanksi yang diterapkan mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
"Sanksinya akan kita tuangkan dalam Perwali. Kalau di dalam Undang-undang (UU) ASN sendiri ada macam-macam sanksinya. Ada penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat dalam beberapa tahun, hingga pemecatan," ujarnya.
Eri juga meminta Diskominfo Surabaya untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa di Surabaya.
"Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP ataupun SMA juga akan mudah terlibat. Kita sudah memerintahkan Diskominfo, terutama untuk anak-anak dan ASN bagaimana memblokir situs judi online di setiap HP," ujarnya.
Eri menambahkan, tidak menutup kemungkinan Pemkot Surabaya juga akan membentuk Satgas Judi Online. Tujuannya untuk menekan jumlah pelaku judi online di Kota Pahlawan.
"Saya masih sampaikan kepada Kepala Diskominfo untuk berkoordinasi dengan pihak lainnya, perlu atau tidak Satgas? Karena Jawa Timur, kota besarnya Surabaya, kita akan koordinasikan untuk menyiapkan Satgas," kata dia.