Ipar Adalah Maut Ternyata Tertuang Dalam Hadits Nabi SAW, Ini Penjelasan Pakar
SEKITARSURABAYA.COM, MALANG -- Film berjudul 'Ipar Adalah Maut' yang disebut-sebut diangkat dari kisah nyata seorang follower seorang konten kreator, tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Alur cerita yang membuat penonton geram, menjadi sebab film Ipar Adalah Maut tak henti-hentinya menjadi pembahasan. Tidak hanya di dunia maya, tetapi juga di dunia nyata.
Judul film yang dibintangi Deva Mahendra dan Michelle Ziudith juga disebut-sebut mengambil dari kutipan hadits Rasulullah SAW. Lantas apakah benar Rasulullah SAW pernah mengingatkan tentang ipar adalah maut?
Ahli Hadits dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Syamsurizal Yazid membenarkan terkait hadits tersebut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Hamwu (ipar) adalah maut." (HR. Bukhari nomor 5.232 dan Muslim nomor 2.172).
Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam UMM itu menjelaskan, hamwu yang dimaksud dalam hadits tersebut sebenarnya bukan hanya ipar saja. Namun setiap kerabat dekat istri yang bukan mahram. Hadits tersebut juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram.
Selain itu, kata dia, dalam hadits lain juga sudah diingatkan agar laki-laki tidak berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Syamsurizal memaparkan, dilihat dari segi teks hadits di atas, sudah bisa dilihat bahwa munculnya hadits ini berkaitan dengan pertanyaan dari seorang lelaki Anshar. "Nabi sendiri menyamakan ipar adalah maut karena dianggap hal itu akan membahayakan serta menyebabkan perselingkuhan, perzinahan, dan hal tidak baik lainnya," kata dia.
Syamsurizal melanjutkan, di dalam kitab An-Nawawi mengatakan, yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut (kehancuran). Namun yang dimaksud dalam hadist adalah saudara suami atau istri, keponakan, paman, sepupu dan lainnya, yang bukan mahram baginya.
"Maka dengan adanya hadits tersebut terdapat hukum fiqih yang artinya dilarang berdua-duaan dengan ipar. Tentunya dilandasi alasan supaya kehidupan rumah tangga tidak terjadi perselingkuhan dan bisa tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Serta hadits ini diperkuat oleh ayat Al-quran Surat Al-sra: 32 tentang larangan mendekati zina," ucapnya.
Dari penjelasan tersebut, lanjut Syamsurizal, harus harus menjadi pengingat bahwa Rasulullah SAW mengingatkan untuk berhati-hati di dalam kehidupan, khususnya berumah tangga. Mengingat, kebanyakan masyarakat saat ini menganggap bahwa ipar yang bergaul berlebihan dengan istri atau suami adalah hal yang biasa saja.
"Padahal sudah jelas terdapat hukum fiqih yang menjelaskan bahwa itu bukan mahram. Maka dari itu harus ada batasan yang dipatuhi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.