Home > Hukum

Mahkamah Agung Didesak Serius Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Kasus tersebut ditangani MA sejak 2016
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi) 
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi)

SURABAYA -- Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati Helmi meminta Mahkamah Agung (MA) serius menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut ditangani MA sejak 2016.

Happy mengatakan, saat ini Polda Sulteng telah menangkap dan menahan satu tersangka kasus dugaan pemalsuan IUP oleh PT BDW. Hal itu diharapkan menjadi pertimbangan MA untuk menangani kasus tersebut secara lebih serius.

"Karena MA merupakan pilar utama atas keadilan, dan sebagai titik akhir sengketa tumpang tindih IUP PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana," ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Happy menjelaskan, permasalahan tumpang tindih wilayah IUP antara PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana terjadi sejak 2014. Sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 pada 7 Januari 2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

SK Bupati Morowali tersebut diduga terbit berdasarkan surat palsu yakni Surat Dirjen Minerba nomor 1489/30/DBM/2013. Surat yang ditujukan kepada Bupati Morowali ini terkait penyesuaian IUP-OP PT Bintang Delapan Wahana tertanggal 3 Oktober 2013.

Happy menjelaskan, sebelumnya IUP PT Bintang Delapan Wahana berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun pada 2014, lokasi IUP berpindah ke wilayah Morowali, berdasarkan SK nomor 1489/30/DBM/2013 dan kemudian dimuat dalam SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 pada 7 Januari 2014.

Happy melanjutkan, terbitnya IUP PT Bintang Delapan Wahana di wilayah Morowali telah diakui sebagai kesalahan oleh Bupati Morowali. Terbukti dengan dicabutnya IUP tersebut melalui SK Bupati Morowali nomor 188.4.45.KEP.0243/DESDM/2014 yang dikeluarkan 18 November 2014. Menurut Happy, seharusnya dengan adanya pencabutan tersebut, permasalahan tumpang lokasi IUP selesai.

Akan tetapi, lanjut Happy, pada 2015 Gubernur Sulteng mencabut SK Bupati Morowali melalui SK Gubernur Sulteng nomor: 540/723/DESDM-GST/2015, yang dikeluarkan 2 Desember 2015. Kemudian diterbitkan penciutan wilayah IUP PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana pada 2016.

"Terhadap penciutan wilayah IUP PT Bintang Delapan Wahana, sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT Artha Bumi Mining berdasarkan Putusan nomor 122 PK/TUN/2021. Namun terhadap putusan tersebut dibatalkan oleh putusan nomor 6 PK/TUN/2023," ujarnya.

× Image