Home > Umum

Wali Kota Surabaya Janji Tindak Tegas Pegawai Yang Terlibat Judi Online

Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan atau Judi Slot bagi ASN Maupun non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan atau Judi Slot bagi ASN Maupun non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut, Eri meminta seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan atau judi slot dalam bentuk apapun.

"ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," kata Eri, Selasa (9/7/2024).

ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

"Serta tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan atau judi slot," ujarnya.

Selanjutnya, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti PC, laptop, internet, dan lain sebagainya.

"Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," ucapnya.

Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta memberi teguran lisan dan atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.

"Dan atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," kata dia.

× Image