Home > Regional

Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Sita 88 Kilogram Sabu

Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa narkotika jenis sabu seberat 88 kilogram dan 2.100 butir pil extacy.
Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringanFredy Pratama
Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringanFredy Pratama

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka peredaran gelap narkotika jaringan DPO internasional, Fredy Pratama.

Kedua tersangka yang ditangkap di antaranya ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka kedua adalah YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa narkotika jenis sabu seberat 88 kilogram dan 2.100 butir pil extacy.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Tersangka ABM ditangkap di Kabupaten Banjar pada Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA. Adapun tersangka YDS ditangkap di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Tony menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kilogram dan 2.100 butir pil extacy logo Phillips warna biru.

Adapun dari tersangka YDS, barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 yang TKP-nya di Sidoarjo dengan tersangka AR, yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jatim," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

× Image