UUS Bank Jatim Dipercaya Jadi Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
SURABAYA -- Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan adanya kerja sama tersebut, UUS Bank Jatim secara resmi menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027. Adapun fokus UUS Bank Jatim saat ini adalah mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji.
Direktur Operasi Bank Jatim, Arif Suhirman mengatakan, penunjukan UUS Bank Jatim merupakan kesempatan untuk turut serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
"Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," kata Arif, Rabu (24/7/2024).
Arif mengaku, UUS Bank Jatim saat ini juga tengah agresif mendorong gerakan haji muda untuk generasi milenial. Hal tersebut juga sejalan dengan harapan BPKH agar anak-anak muda mulai sekarang sudah aware terhadap rencana keuangan haji.
"Melalui gerakan haji muda ini, masyarakat juga dapat memiliki perencanaan keuangan yang matang. Siapa pun boleh bermimpi apa saja, termasuk bermimpi naik haji di usia muda. Jadi jangan takut karena Bank Jatim akan selalu support," ujar Arif.
Untuk mempermudah generasi milenial mempersiapkan diri berangkat haji, UUS Bank Jatim memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan anak muda. Tabungan Haji iB Amanah merupakan simpanan dalam mata uang IDR yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji (regular) dengan sistem setoran bebas atau bulanan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, BPKH telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia. Terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.
Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
"Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam," kata dia.
Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya," ucapnya.