Home > Regional

Sebanyak 16.274 Napi Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Kemerdekaan, 255 Orang Langsung Bebas

Warga binaan kasus narkotika mendominasi usulan remisi dengan jumlah 8.582 orang
Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono
Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono


SURABAYA -- Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diusulkan peroleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.


Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono menjelaskan, pengurangan masa pidana tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.


"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Heni, Jumat (16/8/2024).


Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang diantaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.


"Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi," kata Heni.


Heni berharap, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.


"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas hunian," ucap Heni.


Heni melanjutkan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.


"Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana, dan sisanya masih sebagai tahanan," terang Heni.


Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.


"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus sebanyak 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Heni.


Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging, dan lima warga binaan kasus terorisme, serta empat orang kasus pencucian uang.


Heni menambahkan, usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.


"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," ucap Heni.

× Image