Home > Regional

Model Asal Rusia Ditangkap di Surabaya, Terancam Tiga Bulan Penjara dan Denda

DM diamankan melalui Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa (24/9/2024)
Proses penjemputan Warga Negara Rusia berinisial DM
Proses penjemputan Warga Negara Rusia berinisial DM

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim Heni Yuwono memastikan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terhadap seorang Warga Negara (WN) Rusia berinisial DM yang berprofesi sebagai model di Surabaya. DM diamankan melalui Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa (24/9/2024).


Berdasarkan pasal yang disangkakan, DM terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. "Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Heni, Jumat (11/10/2024).


Heni menjelaskan, langkah ini diambil karena saat melakukan klarifikasi di lokasi kejadian, DM memberikan keterangan palsu. Selain itu, yang bersangkutan juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses klarifikasi.


"DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi," ujar Heni.


Ketidakkooperatifan ini membuat petugas imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan," ucap Heni.


DM baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menegaskan, pihaknya pun tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.


"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramadhani.


Ramdhani melanjutkan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.


"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," kata dia.

× Image