Home > Regional

UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.305.985

Formula penetapan UMP 2024 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Dok. Humas Pemprov Jatim
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Dok. Humas Pemprov Jatim

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA --Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741 dibanding tahun sebelumnya. Artinya, kata dia, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985, dari sebelumnya Rp 2.165.244,30.


Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang dikeluarkan 11 Desember 2024.


Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.


Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.


"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024).


Adhy melanjutkan, kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.


"Ini semua sudah sesuai regulasi. Kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," ujarnya.


Dalam menentukan UMP 2025, kata Adhy, Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.


Adhy menjelaskan, sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar Rp 140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.


Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.215.044,92 atau naik 2,3 persen dari UMP tahun 2024. Angka tersebut didapat berdasarkan rumus dari Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha sebesar 0,10.


"Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucapnya.

× Image