Bejat, Pria Asal Surabaya Cabuli Belasan Bocah SD
SEKITARSURABAYA.COM, SIDOARJO -- Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial RH (47) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umum.
Tak tanggung-tanggu, warga Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, itu diduga telah mencabuli 11 anak di bawah umur yang korbannya berasal dari Surabaya dan Sidoarjo.
"Korban dari tersangka ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, rinciannya sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya," kata Fahmi, Rabu (18/12/2024).
Fahmi melanjutkan, tersangka selalu mencari rumah kos yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya. Fahmi mengungkapkan, tersangka terakhir kali melancarkan aksinya pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, lanjut Fahmi, seorang anak usia 12 tahun bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng.
"Tak lama kemudian, tersangka mendatangi korban dan membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban," ucapnya.
Dalam perjalanan, kata Fahmi, tersangka mengajak korban ke kos-kosannya. Alasannya ia ke kosan untuk mengambil uang.
"Pelaku bilang kepada korban ‘ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang’, lalu korban diajak ke kos-kosannya. Namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan," ujarnya.
Setibanya di kos-kosan, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Lalu tersangka mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya ia simpan.
"Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban," kata Fahmi.
"Pelaku mengancam korban, ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh," tambah Fahmi.
Saat itu lah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban. Bahkan, korban yang menangis akibat kesakitan pun tak digubris oleh pelaku.
"Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku dengan tetap menyetubuhi korban," ucap Fahmi.
Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB, pelaku baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap siswi beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Pelaku melakukan hal itu karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," ujar Fahmi.
Fahmi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.