Home > Umum

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Offline Maupun Online

Perusahaan diminta baya THR selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) menerima Kunker DPR RI. Foto Dok. Humas Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) menerima Kunker DPR RI. Foto Dok. Humas Pemkot Surabaya

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja spesifik (Kunker Spesifik) dari Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI. Kunjungan tersebut di antaranya menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H.


Eri mengaku, Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.


"Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan Aliansi Serikat Pekerja (Gasper). Insya Allah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan," kata Eri.


Eri pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.


Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, kata Eri, Pemkot Surabaya juga telah membuka Posko Pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025.


Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan, Posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline. Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantornya.


"Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," ujar Zaini.


Zaini menjelaskan, ada dua pihak yang berhak melapor ke Posko pengaduan. Yakni perusahaan yang telah menyalurkan THR dan pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.


"Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut," ucapnya.


"Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak," tambah Zaini.

× Image