Jelang Lebaran, Wali Kota Surabaya Minta Warganya Tidak Gelar Takbir Keliling dan Jual Petasan

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat menjelang libur panjang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
SE yang dikeluarkan ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/ RW, hingga pengelola tempat hiburan dan transportasi. Dalam SE tersebut, Eri menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan pada masa libur panjang Idul Fitri.
Pertama, takmir masjid, musala, atau warga, diimbau untuk memberitahukan kegiatan pembagian zakat mal kepada aparat keamanan setempat.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan," kata dia.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan takbir dilaksanakan di masjid atau musala di wilayah masing-masing. Eri mengimbau warganya untuk tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka seperti truk atau pick up, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Mengenai Salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan," ujarnya.
Eri juga mengimbau setiap lingkungan untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling baik di lingkungan tempat tinggal, pekerjaan, maupun pendidikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Ketua RT atau RW diminta menginformasikan kepada warganya untuk meningkatkan pengamanan barang milik pribadi. Yakni dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras maupun di tepi jalan, dan memastikan kendaraan telah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.
Saat meninggalkan rumah, warga diharapkan telah mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, serta mencabut steker listrik atau peralatan elektronik.
Selain itu, warga juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang, penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru maupun Warga Negara Asing (WNA). Hal itu bisa dilakukan dengan mengumumkan pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau tanda pengenal lainnya.
"Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian," ucapnya.
Selain itu, warga juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran.
Pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan, serta melakukan perawatan terhadap fasilitas secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Pengusaha angkutan, transportasi, biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jajaran camat dan lurah diminta agar mengantisipasi adanya gelandangan dan pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Eri juga meminta warganya untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas serta masyarakat sekitar.