Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melarang jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nyepi dan Idul Fitri.
Ikhsan mengatakan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
"Setiap pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Ikhsan, Jumat (28/3/2025).
Ikhsan menjelaskan, untuk kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan. Yaitu area parkir Balai Kota bagian salam, area parkir Jimerto, Gedung Siola lantai 5 dan lantai 7, serta area parkir HiTech Mall lantai 4 dan Lantai 5.
"Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri," ujarnya.
Selain itu, mulai Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.
"Kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen," ucapnya.