Kebijakan Vaksin Polio dan Meningitis bagi Jamaah Haji-Umroh Disambut Baik Biro Travel

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar menekankan terkait penambahan kebijakan vaksin polio selain meningitis sebagai prasyarat jamaah umroh dan haji Indonesia. Kedua vaksin tersebut, kata dia, sangat penting untuk pencegahan.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kemenkes RI memastikan, mandatori tersebut selaras dengan Health Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit during 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
"Adanya penambahan kebijakan vaksin polio selain meningitis sebagai prasyarat untuk jamaah umroh dan haji Indonesia adalah sebuah tindakan preventif agar kesehatan jamaah tetap terjaga," kata Akhmad Sruji Bahtiar.
PT Safar Mubarok Indonesia, sebagai biro travel umroh resmi menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut. Direktur Safar Mubarok Indonesia, Miqdad Abdullah Az Zaki meyakini, kebijakan tersebut busa menekan angka kematian jamaah Indonesia di Arab Saudi.
"Dengan adanya kebijakan ini akan semakin menurunkan tingkat kematian jamaah Indonesia di sana," ujarnya.
Miqdad menegaskan, manajemen Safar Mubarok Indonesia sangat siap siaga memberikan pelayanan kepada jamaah dengan mengutamakan kenyamanan sesuai dengan fasilitas dan akomodasi yang memadai dari berangkat hingga ke tanah air.
Travel ini juga menawarkan program 'Umroh by Request' tanpa adanya minimal pax, sehingga calon jamaah bisa menentukan sendiri fasilitas dan akomodasi yang diinginkan.