Home > Umum

Jalan Tunjungan Surabaya Resmi Bebas Parkir Mulai 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lokasi Alternatifnya

Jadi titik awal transformasi kawasan Jalan Tunjungan sebagai destinasi wisata urban
Dishub Surabaya lakukan sosialisasi dan penertiban tukang parkir di Jalan Tunjungan. FOTO: Humas Pemkot Surabaya
Dishub Surabaya lakukan sosialisasi dan penertiban tukang parkir di Jalan Tunjungan. FOTO: Humas Pemkot Surabaya

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Jalan Tunjungan mulai Kamis, 1 Agustus 2025.


Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyimpulkan bahwa parkir di sepanjang Jalan Tunjungan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk.


Keputusan ini juga merupakan bagian dari langkah penataan kawasan wisata unggulan Kota Surabaya agar lebih ramah pejalan kaki dan menarik lebih banyak wisatawan lokal maupun mancanegara.


“Penataan ini untuk mengurai kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan pejalan kaki. Sekaligus meningkatkan omzet pelaku usaha dan seniman di kawasan Tunjungan Romansa,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (2/8/2025).


Eri mengatakan, tanpa parkir sekalipun, arus kendaraan di kawasan Tunjungan sudah melambat. Keberadaan parkir TJU menurutnya memperparah kemacetan serta mengganggu estetika dan kenyamanan kawasan wisata.


Ia pun optimistis, penataan ini akan meningkatkan kunjungan wisata sekaligus perputaran ekonomi di pusat kota.


Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyatakan, larangan parkir TJU di kawasan Jalan Tunjungan diberlakukan setelah melalui kajian teknis dan perhitungan kinerja lalu lintas di sejumlah titik padat. Seperti Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan.


“Kepadatan terjadi karena hambatan parkir dan antrean kendaraan mencapai titik jenuh di simpang-simpang utama. Maka dalam rapat koordinasi, disepakati parkir TJU di Tunjungan harus ditiadakan,” ujarnya.


Dishub bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, sekaligus menyiapkan infrastruktur pendukung seperti pelebaran trotoar, penambahan rambu lalu lintas, jalur sepeda, titik drop off, hingga pengawasan terhadap ketertiban umum seperti PKL dan pengamen.


“Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata untuk mendukung kelancaran penataan dan meningkatkan kenyamanan wisatawan,” ucap Trio.


Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal transformasi kawasan Jalan Tunjungan sebagai destinasi wisata urban yang tertib, nyaman, dan berdaya saing tinggi.


Sebagai solusi, Pemkot Surabaya pun menyediakan beberapa lokasi parkir alternatif di sekitar kawasan Jalan Tunjungan. Berikut daftarnya:


1. Gedung Siola

2. Gedung TEC

3. Jalan Tanjung Anom

4. Jalan Genteng Besar

5. Halaman Kantor BPN

6. Halaman Sentral Tunjungan (Excelso)

7. Halaman Pasar Tunjungan

× Image