Aturan Sound Horeg Jatim Resmi Berlaku, Batas Suara Maksimal 85 dBA dan Wajib Izin Polisi

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan baru penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah setempat, termasuk mengatur gelaran sound horeg.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Aturan ini disusun sebagai pedoman bersama agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dalam SE tersebut diatur batas tingkat kebisingan antara kegiatan statis dan non-statis.
Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas intensitas suara maksimal adalah 120 dBA. Sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, batas maksimal adalah 85 dBA.
"Penggunaan dan kegiatan yang memakai pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun semua disesuaikan aturannya. Kami buat batasan ini agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma," kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Kendaraan pengangkut sound system, baik untuk kegiatan statis maupun bergerak, wajib lolos uji kelayakan kendaraan (Kir). Selain itu, pengeras suara harus dimatikan saat melintasi rumah ibadah yang sedang beribadah, rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut pasien, serta di kawasan pendidikan saat jam pelajaran berlangsung.
“Ini penting untuk menghormati kegiatan peribadatan, menjaga ketenangan pasien, serta mendukung proses belajar-mengajar di sekolah,” ujar Khofifah.
SE Bersama ini juga menegaskan larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Termasuk di dalamnya membawa atau mengonsumsi minuman keras, narkotika, melakukan pornoaksi atau menyebarkan pornografi, membawa senjata tajam, serta barang terlarang lainnya.
“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum,” ucap Khofifah.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk yang menggunakan sound system, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab, termasuk jika terjadi korban jiwa, kerusakan materiil, atau perusakan fasilitas umum.
Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkis, tawuran, atau perbuatan yang memicu konflik sosial, pihak kepolisian berhak menghentikan kegiatan dan memproses penyelenggara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khofifah menegaskan bahwa aturan ini disusun secara komprehensif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
“Kami berharap aturan ini menjadi perhatian bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan kondusif,” kata dia.