Home > Regional

Puluhan Hewan Diselundupkan dari Surabaya ke Atambua

Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Konferensi pers penanganan kasus penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua. 
Konferensi pers penanganan kasus penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua.

SEKITARSURABAYA.COM, SIDOARJO -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur.


Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady menjelaskan, aksi penyelundupan terjadi pada April 2025. Pelaku berinisial DVA membawa 10 ekor anjing, 11 marmut, dan 83 burung tanpa dokumen persyaratan serta tidak melapor ke petugas karantina di Surabaya maupun Atambua.


“Pengeluaran hewan tanpa dokumen karantina bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berisiko besar memicu penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung yang dapat menular ke manusia,” ujarnya.


Selain membahayakan kesehatan, penyelundupan ini juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Barang bukti yang diamankan meliputi 16 kandang besi, berita acara kematian 11 marmut, 83 burung, dan 4 anjing yang tewas akibat dehidrasi dan stres.


Sementara 6 anjing yang masih hidup kini dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jatim.


Dari hasil penyidikan, DVA diketahui sudah tiga kali melakukan pengiriman hewan ilegal. Kasus ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 8 Juli 2025.


Pelaku dijerat Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.


Hari mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan lalu lintas ilegal hewan, ikan, tumbuhan, demi mencegah penyebaran penyakit berbahaya.

× Image