Home > Hukum

Polda Jatim Tangkap Ratusan Demonstran Ricuh, 315 Diproses Hukum

Demo terjadi di 10 daerah di Jatim
Polda Jatim menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Polda Jatim menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9/2025).

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 997 orang dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh di 10 kabupaten/ kota. Penangkapan dilakukan bertahap mulai 29 Agustus hingga 16 September 2025.


Dari jumlah tersebut, hanya 315 orang yang diproses hukum, dan 682 lainnya telah dipulangkan.


Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, dari total yang diamankan, terdapat 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Untuk anak-anak yang dipulangkan, penyerahan dilakukan langsung kepada orang tua masing-masing.


“Kami sudah mengamankan 997 orang, dengan rincian 582 dewasa dan 415 anak di bawah umur. Sebanyak 682 orang dipulangkan, sementara 315 menjalani proses hukum,” kata Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9/2025).


Kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim ini menyebabkan 111 warga sipil terluka, dimana sebagian besar hanya menjalani rawat jalan.


Sementara di pihak aparat, 105 anggota Polri dan 12 prajurit TNI mengalami luka-luka akibat lemparan batu, bom molotov, hingga serpihan kaca.


Nanang melanjutkan, untuk kasus menonjol pada aksi berujung ricuh di Jatim tercatat di Sidoarjo, Kota Malang, Kota Kediri, dan Jember.


Di Sidoarjo, pihaknya menangkap 40 orang, dimana 18 di antaranya diproses hukum. Rinciannya 8 orang dewasa dan 10 anak di bawah umur.


Kemudian di Kota Malang, polisi menangkap 61 orang ditangkap, dan 18 di antaranya diproses hukum. Selanjutnya di Kota Kediri, ada 71 orang yang ditangkap, dan 49 diproses hukum dengan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.


Kemudian di Jember, terdapat 7 orang yang ditetapkan tersangka dengan rincian lima orang dewasa, dan dua anak di bawah umur.


Massa yang diamankan berperan sebagai provokator, perusakan, penjarahan, hingga pelempar bom molotov.


Nanang menegaskan, jajarannya masih menelusuri pihak-pihak yang dianggap sebagai otak kericuhan. Ia menekankan, jejak digital akan menjadi kunci pengungkapan jaringan.


“Kami akan kejar sampai sejauh mana pun karena ingat jejak elektronik tidak bisa dihilangkan. Dan ini tim kami sudah berjalan. Dan kita bisa mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada,” tegasnya.


Para tersangka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 212 KUHP (melawan aparat), hingga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
Selain itu, polisi juga menggunakan UU Darurat Nomor 1 Tahun 2000 serta pasal-pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran provokasi di media sosial.


Nanang juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.


“Bijaklah menggunakan media sosial, karena di era digital ini apa pun bisa cepat sekali menyebar,” ucapnya.

× Image