Khofifah Imbau Aplikator Beri Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut sejalan dengan SE Menaker bernomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menurutnya, pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," kata Khofifah, Rabu (19/3/2025).
Khofifah juga mengimbau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hati Raya (THR) Lebaran Idul Fitri dengan tepat waktu. Khofifah mengatakan, THR harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja maksimal H-7 sebelum lebaran.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja/ buruh sesuai ketentuan," ujarnya.
Khofifah juga minta bupati dan wali kota agar memperhatikan, mengawasi, dan mendorong kepada perusahaan di darah masing-masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang-undangan.
Khofifah memastikan, Pemprov Jatim melalui Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat terpenuhi dengan baik, serta mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan setiap provinsi dan kabupaten/ kota diakuinya telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025.
Adapun Posko Satgas THR Keagamaan Disnakertrans Provinsi Jatim Tahun 2025 sebanyak 15 tempat. Yakni Posko Induk Disnakertrans Jatim, UPT BLK Pasuruan, UPT BLK Mojokerto, UPT BLK Singosari, UPT BLK Tulungagung-Trenggalek, UPT BLK Madiun, UPT BLK Kediri, UPT BLK Ponorogo, UPT BLK Tuban, UPT BLK Jombang, UPT BLK Nganjuk, UPT BLK Bojonegoro, UPT BLK Jember, UPT BLK Situbondo, dan UPT BLK Sumenep.
Untuk pelayanannya dibuka mulai 17 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Adapun jadwal pelayanan pada Senin-Kamis pada jam 08.00 WIB - 15.00 WIB, dan Jum'at pada jam 08.00 WIB - 15.30 WIB.