Home > Ekonomi

Puluhan Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Pemkot Surabaya Ancam Cabut Izin

Ada 31 pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan perusahaan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang tegas perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan menahan ijazah para pekerjanya. Ia mengaku tidak akan segan mencabut izin, bahkan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.


"Perusahaan yang ada di Surabaya harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional kepada pekerjanya," kata Eri, Kamis (17/3/2025).


Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan menjadi perbincangan hangat di Surabaya. Kasus ini mencuat setelah adanya seorang pekerja yang mengadu ijazahnya ditahan oleh perusahaan.


Aduan itu pun direspon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dengan mendatangi pemilik perusahaan. Namun pemilik perusahaan enggan menemui Armuji dan malah melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik.


Secara keseluruhan, ada 31 pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan perusahaan. Eri menekankan agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2016, tepatnya Pasal 42 yang memuat larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.


Eri pun memerintahkan agar perusahaan yang melanggar segera mengembalikan ijazah karyawannya. Sebab, kata dia, dalam Perda tersebut sudah cukup jelas bahwa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi pidana.


"Di Perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta," ujarnya.


Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya telah membuka Posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya terkait kasus tersebut. Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat.


Eri mengatakan, Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Ia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya.


"Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya," ucapnya.


Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

× Image