Home > Umum

Pemerintah Izinkan Operasional RS Asing, Dosen Unair: Belum Memiliki Urgensi Tinggi

Banyak persoalan yang lebih membutuhkan perhatian
Aktivitas rumah sakit (ilustrasi). FOTO: Freepik
Aktivitas rumah sakit (ilustrasi). FOTO: Freepik

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah membuka peluang bagi rumah sakit (RS) asing untuk beroperasi di Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.


Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Dr. Djazuly Chalidyanto menilai, kebijakan ini belum memiliki urgensi yang tinggi. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan masalah-masalah kesehatan yang masih menjadi tantangan di Indonesia.


"Masih banyak persoalan seperti kematian ibu dan bayi, HIV, TBC, stunting, dan lainnya yang lebih membutuhkan perhatian. Alih-alih menambah jumlah rumah sakit, sebaiknya pemerintah fokus menyelesaikan masalah-masalah ini terlebih dahulu,” ujar Djazuly, Selasa (23/7/2025).


Djazuly menjelaskan bahwa rasio tempat tidur (TT) rumah sakit di Indonesia saat ini sebenarnya sudah memenuhi standar WHO. Namun, persoalan utamanya terletak pada distribusi atau pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.


“Penting bagi pemerintah untuk memastikan keberadaan rumah sakit menjangkau seluruh pelosok negeri, bukan hanya menambah jumlahnya di kota besar,” ucapnya.


Selain itu, Djazuly menilai bahwa peningkatan pelayanan dan mutu rumah sakit di dalam negeri jauh lebih penting daripada hanya menambah kuantitas. Ia menyebut, masih banyak rumah sakit yang secara fisik ada namun belum mampu memberikan pelayanan optimal akibat keterbatasan tenaga medis dan alat kesehatan.


“Yang sering terjadi di lapangan, rumah sakit ada tetapi pelayanannya tidak maksimal. Pengawasan terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien perlu diperkuat,” kata dia.


Meskipun demikian, Djazuly menilai kehadiran RS asing tetap bisa menjadi solusi untuk meningkatkan layanan kesehatan, terutama di daerah yang masih kekurangan fasilitas. Namun, ia menekankan semua rumah sakit asing harus mengikuti regulasi dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di Indonesia.


“Kalau RS asing mampu menyediakan layanan yang sesuai bahkan lebih baik dari standar yang ada, ini bisa berdampak positif bagi masyarakat. Tapi jangan sampai hanya fokus pada keuntungan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa kehadiran RS asing tidak akan berdampak negatif pada tenaga kesehatan dalam negeri, asalkan ada regulasi yang ketat. Justru menurutnya bisa memacu persaingan sehat dan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit secara umum.


“Selama mengikuti aturan, keberadaan RS asing bisa menjadi pemicu peningkatan mutu RS di Indonesia,” tutup Djazuly.

× Image