Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-Kosan

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keteraturan izin usaha pemondokan sekaligus memperkuat pendataan administrasi kependudukan, terutama bagi warga luar kota yang tinggal sementara di Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi yustisi atau razia kos-kosan bukan hal baru. Sejak lama, berbagai perangkat daerah terlibat dalam pengawasan, mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kecamatan, kelurahan, dan RT/RW.
“Pengawasan ini sudah lama dilakukan, bahkan sebelum saya masuk Satpol PP. Semua OPD terkait ikut terlibat, termasuk RT/RW yang menjadi garda terdepan di lingkungan masing-masing,” kata Zaini, Selasa (23/9/2025).
Zaini menekankan, peran warga sangat penting mengingat Surabaya memiliki 9.149 RT dan 1.360 RW dengan wilayah yang luas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga diakuinya telah menginstruksikan penguatan kembali konsep Kampung Pancasila sebagai basis pengawasan sosial masyarakat.
Zaini menambahkan, aturan mengenai pengelolaan rumah kos telah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
“Kos-kosan wajib memiliki izin usaha dan melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW. Ini hal yang sangat penting,” tegasnya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menuturkan bahwa operasi kos-kosan juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan (adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023. Program tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non-Permanen.
“Pendataan ini untuk memastikan jumlah dan lokasi warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos-kosan, kontrakan, maupun rumah keluarga. Jadi ketika ada masalah sosial atau hukum, pelacakan menjadi lebih cepat dan mudah,” ucap Eddy.
Selain itu, kata Eddy, data kependudukan juga sering menjadi rujukan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya data non-permanen, pemerintah bisa lebih mudah memastikan keberadaan penduduk luar kota, terutama ketika terjadi kondisi darurat,” tambahnya.
Eddy menekankan, keberhasilan pengawasan kos-kosan juga ditentukan oleh keterlibatan warga.
“Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di lingkungan kita, komunikasi lebih lancar, keamanan dan ketertiban lebih terjaga, serta lingkungan lebih nyaman,” ujarnya.