Home > Regional

Karantina Jatim Gandeng Media untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Karantina

Media mitra penting dalam penyebaran informasi
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Perkarantinaan kepada Media di Surabaya, Selasa (7/10/2025).
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Perkarantinaan kepada Media di Surabaya, Selasa (7/10/2025).

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya lapor karantina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menjalin kolaborasi strategis dengan insan pers.


Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Karantina Jatim dalam menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi karantina sebagai bagian dari sistem pertahanan hayati nasional (biodefense), sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan swasembada pangan nasional.


Media dinilai sebagai mitra penting dalam menyebarluaskan informasi karantina kepada masyarakat luas.


“Peran media sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat," ujar Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady dalam Sosialisasi Perkarantinaan kepada Media di Surabaya, Selasa (7/10/2025).


Ia berharap melalui kolaborasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa karantina bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.


Hari menjelaskan, Karantina Jatim juga berkomitmen mendukung percepatan ekspor komoditas unggulan pertanian dan perikanan. Proses layanan kini telah berbasis digital untuk memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara cepat, mudah, dan transparan.


Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dijalankan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum.


“Sepanjang tahun 2025, kami mencatat dua kasus pelanggaran lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi (ilegal) yang telah masuk tahap P21. Ini menunjukkan komitmen kami dalam pengawasan dan penindakan,” ucap Hari.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen saat membawa atau mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya lintas batas, baik antarpulau maupun antarnegara.

× Image