Pemprov Jatim Selenggarakan Program Pemutihan Pajak, Catat Tanggal Pelaksanaannya
SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulau 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan, program yang dijalankan meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti di Kantor Bapenda Jatim, Sabtu (13/7/2024).
Kresna melanjutkan, program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 258.100 objek pajak.
Adapun, pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh sekitar 4.000 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.
Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi mencapai 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.
"Kemudian total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000," ujarnya.
Kresna menambahkan, dari kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, serta penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000.
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000. Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024.sebesar Rp238.519.297.000.