Home > Regional

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny, 17 Saksi Telah Diperiksa

Segera gelar perkara
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khozini. FOTO: Dadang Kurnia/ Sekitarsurabaya.com
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khozini. FOTO: Dadang Kurnia/ Sekitarsurabaya.com

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto memastikan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan kasus ambruknya bangunan milik Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo.


Nanang memastikan, Polda Jatim akan menangani langsung kasus yang menewaskan 67 korban tersebut.


"Kami tanganin langsung dari Polda (Jatim). Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan, tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyelidikan ini," kata Nanang di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).


Nanang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Jumlah saksi, kata dia, masih sangat mungkin bertambah karena kasus ini masih terus dikembangkan.


"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan. Kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini. Namun nanti tentunya nanti akan terus berkembang," ujarnya.


Nanang menegaskan, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Ponpes tersebut.


Pihaknya juga bakal meminta keterangan ahli. Baik itu ahli di bidang teknik sipil, serta ahli bangunan dan gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi.


Polda Jatim juga bakal meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan.


"Tindak lanjutnya hari ini pun juga rencananya kami melakukan kegiatan gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.


Nanang mengungkapkan, pasal-pasal yang akan disangkakan di antaranya adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan atau Luka Berat.


Kemudian pihaknya juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan.

× Image